Kedua, meningkatkan koordinasi dan sinergi dengan seluruh stakehokder dan operator serta membentuk Posko Pelayanan Angkutan Laut Lebaran Tahun 2023 (1444 H) sesuai Instruksi Dirjen No: IR-DJPL 2 Tahun 2023 pada masing-masing wilayah kerja dengan melibatkan instansi dan stakeholder terkait di pelabuhan.